VISI DAN MISI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH 2025-2030 YANG DI IMPLEMENTASIKAN MELALUI PROGRAM PRIORITAS “HUMA BETANG”

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

BERANDA/ PROFIL PROGRAM KERJA/ KEGIATAN TENTANG KAMI HUBUNGI KAMI PPID CORNER
Simple Digital Clock using Javascript

Anda berada di halaman : PROGRAM KERJA / KEGIATAN DI BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Tugas dan Fungsi yang dijabarkan dalam program kerja/kegiatan sebagai berikut:


TUGAS :

Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan.


FUNGSI :

  1. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  2. ​Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  3. ​Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang memengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan; dan
  4. ​Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.


PROGRAM KERJA/KEGIATAN:

  • BAGIAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAGIAN I)
    1. Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Sumber Dana APBD.
    2. Kesekretariatan.
    3. Sekretariat PPID Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
    4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mandatory Spending.

  • BAGIAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH (BAGIAN II)
    1. Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Sumber Dana APBN.

  • BAGIAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN (BAGIAN III)
    1. Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), dilakukan setiap bulan maupun sewaktu-waktu (menghimpun data Pagu serta realisasi APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, APBN Provinsi/Kabupaten/Kota, Penerimaaan Pendapatan Provinsi/Kabupaten/Kota, PBJ Provinsi/Kabupaten/Kota, Penanganan Inflasi Provinsi/Kabupaten/Kota), pengumpulan data bulan sebelumnya dilakukan pada minggu pertama-kedua bulan berjalan.
    2. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Strategis.
    3. Rekapitulasi/Kompilasi Data Pembangunan dari Bagian I, II, dan III.

Accessibility Toolbar